Uang tidak layak Edar diBekasi

Sekedar berbagi informasi bagi anda yang menggunakan jasa bank untuk menabung. Hari ini saya baru tahu kalau ternyata uang yang sudah rusak,sobek,atau dilakban tidak diterima lagi oleh bank karena tidak memenuhi standar kelayakan edar uang. Oleh karena itu kita (nasabah) disarankan untuk menukarkan langsung uang yang tidak layak tersebut ke BI (Bank Indonesia).

Nah, sebenarnya ini membuat saya yang nota bene adalah pengusaha kecil sedikit repot karena tidak mudah mensosialisasikan mengenai kelayakan uang ini kepada para pembeli. Dan akan kerepotan menukar uang yang rusak ke BI nun jauh di mato 😦

Bagaimana solusinya? saya sendiri belum dapat ide alias belum kepikiran… 😦

Wahai orang-orang yang memegang uang…biar sama-sama enak…biar sama-sama senang….tolong dirawat uangnya…jangan di rusakin…jangan di lecekin…jangan disobek…jangan di lakban… kalau rusak tolong tukar sendiri ke Bank Indonesia 😆  Setuju??!

Setuju!