Subjek Hukum dalam KUH perdata
- Pengertian
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
- Subjek hukum
1. Orang/Manusia/Naturlich person
2. Badan-badan hukum/Recht Person
- Cakap Hukum
Seseorang dikatakan cakap hukum apabila :
1. Dewasa. Dikatakan dewasa dalam hukum apabila sudah mencapai usia 21 tahun.
2. Sudah menikah. Apabila sudah menikah meskipun dibawah 21 tahun, maka dikatakan capak hukum
- Tidak Cakap Hukum
Seseorang dikatakan tidak cakap hukum apabila :
1. kurang cerdas (idiot,cacat mental,gila,dll)
2. Sakit ingatan
3. Mereka yang dibawah pengawasan/pengampuan
4. Pemabuk, penjudi, pemboros
- Contoh Peristiwa Hukum
- Seorang Pria menikahi seorang Wanita Secara resmi.
Disebut peristiwa hukum karena hal tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri yang diatur dalam undang-undang perkawinan.