Uang tidak layak Edar diBekasi

November 25, 2009 by sansinto

Sekedar berbagi informasi bagi anda yang menggunakan jasa bank untuk menabung. Hari ini saya baru tahu kalau ternyata uang yang sudah rusak,sobek,atau dilakban tidak diterima lagi oleh bank karena tidak memenuhi standar kelayakan edar uang. Oleh karena itu kita (nasabah) disarankan untuk menukarkan langsung uang yang tidak layak tersebut ke BI (Bank Indonesia).

Nah, sebenarnya ini membuat saya yang nota bene adalah pengusaha kecil sedikit repot karena tidak mudah mensosialisasikan mengenai kelayakan uang ini kepada para pembeli. Dan akan kerepotan menukar uang yang rusak ke BI nun jauh di mato :(

Bagaimana solusinya? saya sendiri belum dapat ide alias belum kepikiran… :(

Wahai orang-orang yang memegang uang…biar sama-sama enak…biar sama-sama senang….tolong dirawat uangnya…jangan di rusakin…jangan di lecekin…jangan disobek…jangan di lakban… kalau rusak tolong tukar sendiri ke Bank Indonesia :lol:  Setuju??!

Setuju!

Hak Paten

November 18, 2009 by sansinto

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Contoh kasus hak paten

1. Tempe

Tempe merupakan makanan khas Indonesia dan sudah tidak jelas siapa yang pertama membuatnya, sehingga tidak dapat dipatenkan. Namun tempe sudah dipatenkan di luar negeri seperti Jepang dan AS. Meskipun demikian tempe yang dipatenkan di negara-negara tersebut bukanlah tempe tradisional seperti yang ada di Indonesia, melainkan tempe yang sudah dikembangkan. Misalnya AS mematenkan tempe  anti kolesterol dan Jepang mematenkan tempe dengan senyawa antioksidan. Jadi sebenarnya tempe yang dipatenkan oleh pihak luar tidaklah sama dengan tempe asli Indonesia. Jadi dalam masalah ini kita hendaknya  jangan sampai salah paham mengenai pematenan tempe oleh pihak luar.

2. Batik

Batik merupakan warisan budaya bangsa yang telah diwariskan secara turun temurun dan merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia. Namun beberapa waktu yang lalu batik telah di klaim oleh negara lain dan masih diperjuangkan. Namun menurut Ketua Yayasan Batik Jawa Barat,  Shandy Ramania Wurandani, masyarakat tidak bisa mengaku motif batik tertentu, tetapi kita hanya bisa bangga dan melestarikannya serta mengembangkan motif tersebut dibana batik tersebut berkembang. Misalnya makna dan arti  dari motif batik,setiap motif memiliki arti yang berbeda dan fungsinya pun berbeda. Misalnya batik khusus untuk pernikahan, untuk tunangan,siraman, dan lain-lain.

Semoga Warisan budaya nenek moyang bangsa Indonesia akan tetap terjaga dan tetap lestari. Berbahagialah dan berbanggalah dengan warisan budaya Indonesia, sebab tidak semua negara memiliki warisan yang bergitu beragam seperti Indonesia sehingga wajar jika ada pihak-pihak luar yang sedikit iri dan mencoba mengklain warisan budaya kita.  Hal ini justru semakin membuktikan bahwa kita memiliki warisan yang begitu bernilai dimata bangsa lain. Mari kita lestarikan dan jaga warisan leluhur kita :)

 

Air Mata Benci

November 4, 2009 by sansinto

Andai aku bsia

Akan ku hempaskan batu itu jadi debu

Kusiram dengan air hingga tak bersisa

Larut dengan tanah yang fana

Andai air itu tak jatuh dari mataku

Mungkin ini sudah berlalu

 

Namun tak kuasa ku menahan

Gemetar rasa jiwa ini

Sesak rasa dada ini

Panas bak api membakar

Meluluhkan semua rasa

Hingga tiada lagi yang tersisa

Tinggalkanku bersama sunyinya benci

 

Subjek Hukum

November 4, 2009 by sansinto

Subjek Hukum dalam KUH perdata

  • Pengertian

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

  • Subjek hukum

1. Orang/Manusia/Naturlich person

2. Badan-badan hukum/Recht Person

  • Cakap Hukum

Seseorang dikatakan cakap hukum apabila :

1. Dewasa. Dikatakan dewasa dalam hukum apabila sudah mencapai usia 21 tahun.

2. Sudah menikah. Apabila sudah menikah meskipun dibawah 21 tahun, maka dikatakan capak hukum

  • Tidak Cakap Hukum

Seseorang dikatakan tidak cakap hukum apabila :

1. kurang cerdas (idiot,cacat mental,gila,dll)

2. Sakit ingatan

3. Mereka yang dibawah pengawasan/pengampuan

4. Pemabuk, penjudi, pemboros

  • Contoh Peristiwa Hukum

- Seorang Pria menikahi seorang Wanita Secara resmi.

Disebut peristiwa hukum karena hal tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri yang diatur dalam undang-undang perkawinan.

 

Tips Menghadapi Interview

October 19, 2009 by sansinto

Di era informasi seperti sekarang ini, masih banyak diantara kita yang masih bingung dan takut dalam menghadapi interview. Sebenarnya tidaklah begitu sulit jik anda mengetahui caranya. Saya hanya ingin membagi sedikit pengalaman dalam masalah interview ini.

Pertama yang harus diperhatikan adalah mengenai posisi yang anda lamar. Karena stiap posisi memiliki kriteria tersendiri dalam penilaian. Misalnya, apabila anda melamar sebagai resepsionist, maka hal-hal yang paling utama adalah :

- Gaya berpakaian yang rapih,elegan dan semenarik mungkin. Jangan sampai telihat kusut atau kusam. Jangan lupa memasang senyum termanis anda setiap saat.

-  Gaya berbicara anda terhadap orang lain, dalam hal ini orang yang akan menginterview anda. Berbicaralah seramah mungkin, tanpa mengurangi wibawa dan keprofesionalan anda.

- Perhatikan baik-baik dan ingat instruksi yang diberikan jika anda sedang dalam tes percobaan. Jangan sampai salah! Catat bila perlu.

- Ketika akan melakukan sesuatu dilingkungan kerja, ingatlah selalu bahwa anda sedang dalam masa percobaan dan selalu ada yang mengawasi anda. Anda adalah calon pembawa nama perusahaan dan sebaiknya anda menjaga image anda.

Berikut saya berikan tips umum menghadapi interview :

Yang harus dipersiapkan :

1.  Persiapkan semua berkas jangan sampai tertinggal

2. Persiapkan pakaian dan sepatu yang akan anda kenakan esok hari,pilihkan pakaian paling formal yang anda miliki beserta parfumnya. Bau badan anda bisa menyebabkan anda gagal dalam interview.

3. Gosoklah gigi anda hingga bersih, siapkan permen wangi atau permen karet untuk menjaga kesegaran mulut anda ketika berbicara dengan interviewer. Tapi jangan makan permen ketika sedang di interview.

4. Setelah semuanya siap, anda sudah rapih dan kinclong, tentunya PD akan datang dengan sendirinya.

5. Jangan lupa berdoa :)

Saat sedang di interview Perhatikan :

1. Gaya duduk anda, duduklah dengan tegap namun tidak tegang

2. Gaya bicara anda, berbicaralah dengan jelas dan padat. Jawab hanya yang ditanyakan oleh interviewer.

3. Jawab pertanyaan dengan  meyakinkan, jangan ragu-ragu atau terbata-bata. Jika anda tidak tahu,

4. Jika disuruh melakukan sesuatu, lakukan dengan segera. Dan apabila tidak mengerti bertanyalah dengan sopan.

5.  Apabila disuruh berjalan, berjalanlah dengan langkah pasti. jangan gontai atau terlihat lemas.

Semoga bermanfaat…jika ada kekurangan, mohon ditambahkan. Maaf bila masih belum pas  Karena ini hanya berdasarkan pengalaman :)

Alunan Suara Kosong

October 18, 2009 by sansinto

Aku dengarkan alunan suara kosong

Hampa…

Sehampa hati ini

Gundah…

Segundah perasaan ini

Kacau…

Sekacau penglihatanku

Atas semua ini

Kucoba tuk membayangkan

Menerawang…

Mengharap…

Namun tak kutemukan

Jawab yang aku cari

Suara itu tetap disana

Tak perdulikanku yang kian bimbang

Teralun dalam nyanyiannya

Terjebak dalam hampanya rasa

Haruskan lembaran suci itu ternoda?

October 16, 2009 by sansinto

Semakin hari saya semakin tidak mengerti kemana arah tujuan dari pendidikan orang tua dan agama terhadap anak-anak generasi penerus bangsa.Setiap hari pengetahuan saya akan kebobrokan ajaran dari lingkungan yang paling kecil yaitu rumah semakin banyak saya lihat.

Contohnya beberapa menit yang lalu, ada bapak,ibu dan 1 anak perempuan usia 7-8 tahun dan 1 anak laki-laki usia 4-5 tahun, mereka menggunakan jasa warnet ditempat saya.

Beberapa menit berselang, si anak perempuan mengajak adiknya keluar dan samar-samar terdengar si anak perempuan mengucapkan “ayo dek, mau kencing gak?”

saya penasaran, lalu saya keluar dan ternyata si anak laki-laki sedang kencing di depan warnet! Saya pun langusng menegurnya, dan mengatakan bahwa itu tidak boleh,tidak boleh kencing sembarangan! Disini disediakan toilet.

Saya mau marah tapi mereka punya orang tua yang lebih berhak mendidik mereka. Namun pada kenyataannya mereka justru mengijinkan bahkan mengajarkan hal-hal seperti itu. Yang saya tidak mengerti, mengapa banyak orang yang terlihat alim, tapi justru kelakukannya jauh dari ajaran gaya hidup seorang Muslim. Sungguh sedih hati ini karena tidak dapat berbuat apa-apa…

Bukan maksud saya menjelekkan siapa pun, saya hanya sangat sangat prihatin dengan kelakuan para manusia yang berlindung dibalik tameng kepalsuan yang justru hanya akan dan telah mencoreng nama agama Islam dan kaum muslim itu sendiri.

Contoh lainnya ketika saya melakukan perjalan ke Padang, di tengah perjalanan kami berhenti untuk berbuka puasa dan setelah berbuka saya berniat mengambil wudu di belakang masjid. Ketika saya menggosok gigi, datanglah seorang ibu yang memakai jilbab dan 4 orang anak perempuan yang usianya kira-kira 6-8 tahun. Si ibu menuju kamar kecil diujung, tapi entah mengapa dia kembali lagi dan menyuruh anaknya kencing di samping saya sambil berkata kepada anaknya : “ini bukan tempat wudu, ini tempat kencing!” yang NOTA BENE ADALAH TEMPAT WUDU! :shock: saya sungguh terkejut, tapi saya tidak berani menegur ibu itu, saya hanya memandangnya dan pindah ke kran wudu yang lain yang berjauhan dari tempat ibu itu menyuruh anak-anaknya kencing disana. Setelah anak-anaknya kencing, anak-anak itu akan mengambil wudu ditempat yang sama namun si ibu buru-buru berkata : “jangan disitu, itu bekas kencing!”

Wewwwww saya menarik nafas sambil tersenyum geli + prihatin (gimana yah senyum geli + prihatin??!!) :lol:  Ada-ada saja kelakuan manusia….

Contoh lain lagi adalah seorang laki-laki yang sering datang ke warnet dengan gaya alim, berjengggot dikit, celana agak menggantung. Setiap datang yang dibuka adalah film xxx. Awalnya saya pikir mungkin dia bukan orang yang mengerti agama. Tapi pemikiran saya salah, setelah sekian lama dia sering datang, saya sering mendengar percakapan laki-laki itu ketika dia menerima telpon. Ternyata dia salah satu anggota ornagisasi Islam dan juga seorang guru!!!! :shock:

Tambah jantungan nih  saya kalau seperti ini…hampir setiap hari saya menyaksikan kelakuan manusia yang sungguh diluar dugaan.

NB: ketika saya menulis tulisan ini, bukan berarti saya menganggap diri saya lebih baik. Saya juga sedang dalam tahap belajar. Dan dari yang saya pelajari, dan menurut saya paling penting adalah JUJUR. Jujur artinya tidak suka membohongi atau menipu. Baik menipu diri sendiri maupun orang lain. Apalagi Menipu sang Maha Pencipta!!! :roll:   Tapi inilah realita yang saya temukan dalam kehidupan nyata…fakta yang sungguh menyedihkan.

Apa jadinya bangsa kita ini jika dari awal saja sudah diberi pendidikan yang salah?? Well, meskipun hanya hal sederhana yaitu pipis! Tapi tidak akan menjadi sederhana lagi kalau sampai lingkungan tempat kita tinggal nantinya memiliki aroma khas setiap hari :LOL:

Semoga mereka akan segera menyadari kesalahan dan ketidaktahuan mereka. Amin!! :D

Puisi OP Warnet

October 16, 2009 by sansinto

Lelah mata lelah

Ku tatap layar datar penuh warna
Kupicingkan mata lelahku
Tak cukup tuk mengalahkan rasa lelah ini
Kupejamkan mataku
Kulihat sekelebat bayangmu
Membuat jiwa letihku sedikit terjaga
Dari rasa lelah ini

Kulihat sekelilingku
Kucoba mencari bayangmu
Namun tak kutemukan dirimu
Sekejap ku pikir itu kamu
Ternyata hanya halusinasiku
Lelah kembali menerpaku
Tak kuasa ku menahannya
Kubiarkan mata ini terpejam
Kurasakan indahnya
Terlelap dalam mimpi

Aku melihatmu…
Berjalan disana…
Menghampiriku…
Memegang tanganku…
Aku terhenyak…
Terbangun dari mimpiku…
Seseorang membangunkanku…
Dan berkata “mbak, berapa?”

Uh! Ku tekuk wajahku
Agar dia tau
Dia telah mengganggu mimpi indahku
Lenyap sudah….
Entah kapan kita akan kembali berjumpa..
Semoga malam ini
Walau hanya dalam mimpi

Peraturan Perundang-undangan Bidang Ekonomi dan Perdagangan

October 8, 2009 by sansinto

Hak kekayaan intelektual pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan insentif kepada pencipta atau penemu untuk mengeksploitasi hasil ciptaan atau penemuannya tersebut secara ekonomis. Dengan adanya perlindungan hak dari hukum tersebut diharapkan masyarakat akan lebih kreatif untuk mencipta maupun menemukan inovasi-inovasi baru lagi. Namun demikian meskipun banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari adanya perlindungan hak kekayaan intelektual di sisi yang lain apabila perlindungan yang diberikan tersebut terlalu besar maka akan dapat menimbulkan hambatan bagi pertumbuhan IPTEK itu sendiri karena pemegang hak dapat menciptakan hambatan (building block) terhadap siapapun yang akan mengakses temuan atau ciptaan tersebut.

Intellectual property rights pada dasarnya merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada penemu atau pencipta baik itu di bidang IPTEK, dagang, maupun karya sastra untuk melarang pihak lain tanpa seijinnya meniru atau mencontoh hasil karya atau ciptaannya tersebut. Di Indonesia terdapat lima bidang HKI yaitu hak paten yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001; hak cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002; hak merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000; Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000; dan Rahasia Dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu tonggak penting bagi Indonesia dalam rangka untuk menuju ke perekonomian yang berorientasi pada mekanisme pasar. Sebagaimana hukum persaingan di negara-negara lain maka undang-undang ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menciptakan koridor bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara fair. Pada dasarnya kegiatan perekonomian yang diharapkan berjalan dengan adanya undang-undang ini adalah perekonomian yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Adapun tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil. Disamping itu juga undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan efiesiensi dalam proses kegiatan usaha

Adapun isi Undang-undang tersebut adalah : Read the rest of this entry »

Manfaat Mempelajari Ilmu hukum di Fakultas Ekonomi 1-10-2009, 3DD03

October 7, 2009 by sansinto

Manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas ekonomi antara lain :

  1. Memberikan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan dunia ekonomi dan perdagangan
  2. Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwira usaha
  3. Agar mahasiswa tidak buta hukum sehingga  mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdata
  4. Menghindari pembodohan hukum/penipuan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
  5. Menambah wawasan hukum anak bangsa(mahasiswa)